Kepada Yth.
- Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka di Seluruh Riau
- Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka
di Tempat
Salam Pramuka
Dengan hormat, sesuai dengan program kerja Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Riau tahun 2024 akan menyelenggarakan Peringatan Hari Pramuka ke- 63 dan Penganugerahan Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka kepada anggota Gerakan Pramuka.
Sehubungan dengan hal tersebut kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
l. Setiap Kwartir Cabang agar mengajukan usulan Tanda Penghargaan dengan berpedoman kepada Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 175 tahun 2012 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka dan Surat Keputusan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Riau Nomor 07 tahun 2021 tetang Petunjuk Pelaksanaan Tanda Penghargaan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Riau.
2. Calon Penerima Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka mengisi formulir/blanko TPOD dan TPAM sebagaimana terlampir, disertai fotocopy, bukti-bukti pendukung seperti sertifikat, piagam tanda penghargaan dan surat keterangan kepramukaan lainnya yang dimiliki.
3. Kwartir Cabang melalui Ketua danfatau Dewan Kehormatan agar mengkoordinir dan memverifikasi berkas usulan tanda penghargaan dari Kwartir Ranting di wilayah Kakak dan menginput data pada link https:mynk.id/orgakum.
4. Berkas usulan Tanda Penghargaan Tahun 2024 disampaikan kepada Kwartir Daerah Riau paling lambat tanggal 30 April 2024 dengan melampirkan :
a. Berita Acara Rapat Dewan Kehormatan tentang nama-nama calon Penerima Tanda Penghargaan
b. Berkas usulan tanda penghargaan berbentuk hardcopy untuk diajukan ke Kwartir Nasional dengan ketentuan •
Lencana Melati dijilid sebanyak 2 rangkap cover warna kuning
Lencana Darma Bakti dijilid sebanyak 2 rangkap cover warna merah v/ Lencana Karya Bakti dijilid sebanyak 2 rangkap cover warna biru v/ Lencana Pancawarsa I s.d IX dijilid sebanyak I rangkap cover warna hijau
Lencana Pancawarsa Utama dijilid sebanyak 2 rangkap cover warna hijau v/ Lencana Teladan dijilid sebanyak 2 rangkap cover warna putih
c. Compact Disc (CD) berisi soft file blanko TPOD atau TPAM format Ms. Word, rekapitulasi daftar usulan tanda penghargaan format Ms. Excel disertai dengan scan berkas asli format Portable Document Format (PDF)
5. Kwartir Daerah Riau tidak memproses berkas yang tidak memenuhi persyaratan/tidak lengkap dan pengajuan TPOD yang terlambat/susulan.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Kakak kami ucapkan terima kasih.
Pramuka Riau.
| Nomor Surat | 0035-00-E |
| Tanggal | 28 Maret 2024 |
| Lampiran | 1 |
| Surat | Unduh di sini |
| Panduan KBL 2024 | Unduh di sini |
JOTA-JOTI
Rainas XII
KPN 2023
LT V







